Hesperian Health Guides
Hutan cadangan
Membuat taman hutan dan hutan cadangan dapat menjadi jalan untuk memperoleh dukungan dari pemerintah dan lembaga internasional untuk melindungi hutan dan membantu pengembangan ekoturisme. Tetapi banyak pemerintah dan kelompok konservasi kadang beranggapan bahwa satu-satunya cara untuk melindungi dan melestarikan hutan adalah dengan melarang orang masuk ke hutan. Dalam banyak kasus, anggapan mereka salah. Orang yang hidup di hutan tahu bagaimana cara memanfaatkan dan memelihara hutan. Dengan tinggal di hutan dan mengelola taman hutan dan hutan cadangan, warga setempat mungkin lebih mampu menjaganya dibanding pemerintah atau kelompok konservasi mana pun.
Beberapa warga masyarakat mendapat akses untuk memanfaatkan sumberdaya di hutan cadangan dengan cara membuat perjanjian dengan pemerintah dan warga lokal lainnya guna mengelola sumberdaya ini bersama-sama. Ini disebut ‘pola pengelolaan bersama’.
Cara pengelolaan bersama ini memungkinkan warga untuk melanjutkan tradisinya dan memanfaatkan hutan dan hasil hutannya secara berkelanjutan. Warga masyarakat yang mengelola hutan cadangan dapat pula mengajarkan warga lain mengenai pentingnya melindungi hutan.
Koperasi pengelola lahan hutan milik secara berkelanjutan
Masyarakat di desa-desa di Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah telah terbiasa menanam pohon mahoni dan jenis pohon lain seperti albizia, jati dan sonokeling di lahan miliknya. Pohon-pohon itu ditanam untuk dimanfaatkan kayunya baik untuk keperluan sendiri maupun dijual untuk memenuhi kebutuhan. Penanaman pohon-pohon tersebut selama ini dilakukan masyarakat sebagai usaha sampingan dengan memanfaatkan lahan-lahan kosong atau di sekitar batas lahan mereka.
Namun karena masing-masing dilakukan secara perorangan, hasil yang diperoleh belum optimal. Dari sisi pemasarannya masih terbatas di pasar lokal dan sangat tergantung pada para bakul atau pengepul yang membeli pohon langsung di lahan mereka untuk dijual ke pabrik-pabrik pengolah kayu yang ada di dalam maupun di luar wilayah Kabupaten. Selain itu, penanaman atau pemeliharaan pohon yang ditanam masih belum begitu intensif, kadang regenerasi pohon diserahkan saja kepada bibit yang tumbuh secara alami atau dalam istilah mereka adalah “jor kelowor”. Karena ditanam di lahan milik sendiri dan umur panen pohon yang relatif lama (sekitar 15 – 20 tahun), petani juga dapat mengganti tanaman mahoni yang ada dengan tanaman komoditas lain yang lebih menguntungkan atau lebih cepat dipanen.
Sejak awal tahun 2006, dengan difasilitasi sebuah lembaga nirlaba, beberapa petani di Kabupaten Kebumen ini sepakat membentuk Kelompok Tani Mahoni. Mereka menggabungkan potensi pohon mahoni yang ada di lahan mereka untuk dikelola secara berkelanjutan dan memberikan akses pasar yang lebih baik. Para petani juga memperoleh pelatihan dari lembaga pendamping, mulai dari teknik inventarisasi pohon, pembuatan persemaian untuk bibit pohon mahoni, pupuk organik, teknik penanaman dan pemeliharaan pohon mahoni sampai dengan penebangan dan pembagian batang yang memberikan hasil lebih baik. Dalam perkembangannya, ternyata dibutuhkan sebuah lembaga berbadan hukum untuk mewadahi kegiatan mereka, sehingga pada bulan Agustus 2007 anggota membentuk sebuah koperasi serba usaha bernama Koperasi Taman Wijaya Rasa atau disingkat KOSTAJASA. Sampai pertengahan tahun 2009, KOSTAJASA sudah mewadahi 14 Kelompok Tani Mahoni di 13 desa dalam 5 wilayah kecamatan di Kabupaten Kebumen. Jumlah anggota KTM yang terdaftar telah mencapai 553 orang, dengan jumlah lahan terdaftar mencapai 936 lahan milik dengan luas total mencapai 118 hektar. Antara tahun 2007 – 2008 anggota KOSTAJASA telah menanam bibit mahoni sebanyak sekitar 16.700 pohon di lahan-lahan milik mereka.
Berkoperasi memberikan beberapa keuntungan, disamping harga yang lebih baik; perencanaan pemanenan dan penetapan Jatah Tebangan Tahunan atau jumlah pohon yang boleh dipanen dalam 1 tahun berdasarkan data hasil inventarisasi pohon di lahan anggota. Koperasi membagikan benih mahoni dan tanaman lain secara gratis kepada anggota untuk disemaikan sendiri atau secara berkelompok. Koperasi juga mengurus ijin pemanenan dan dokumen pengangkutan kayu dari pemerintah desa maupun kabupaten.
Tidak heran jika koperasi ini mendapat pengakuan internasional. Pada tanggal 2 Juni 2009, KOSTAJASA mendapatkan sertifikat Pengelolaan Hutan yang Baik dari lembaga sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC) dengan label SmartWood, sebagai bentuk pengakuan terhadap kegiatan pengelolaan hutan di lahan milik anggotanya secara berkelompok yang telah memenuhi standar yang diterapkan oleh FSC.